Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan suatu mekanisme yang memungkinkan perguruan tinggi untuk memberikan pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang telah diperoleh seseorang melalui pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja yang relevan. Universitas Yapis Papua dalam pengelolaan RPL menjadi bagian penting dalam upaya memperluas akses pendidikan tinggi sekaligus mendorong terwujudnya pembelajaran sepanjang hayat.
Pengelolaan RPL di Universitas dilakukan secara terstruktur melalui kebijakan akademik, sistem penjaminan mutu, serta dukungan kelembagaan. Proses ini diawali dengan penerimaan calon mahasiswa atau mahasiswa aktif yang mengajukan rekognisi capaian pembelajaran. Selanjutnya dilakukan asesmen oleh tim asesor yang kompeten sesuai bidang keilmuan untuk memetakan kesesuaian capaian pembelajaran lampau dengan capaian pembelajaran pada program studi yang dituju.
Dokumen Induk
1. Panduan RPL || akses Dokumen
2. Peraturan RPL || akses Dokumen
3. Surat Keputusan RPL || akses Dokumen